Permohonan Asesmen
TAT hanya dapat diminta oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, atau berdasarkan Penetapan Hakim — tidak bisa diajukan langsung oleh keluarga/tersangka.
| Tahap Perkara | Pemohon | Batas Waktu |
|---|---|---|
| Penyidikan | Penyidik (Polri/BNN) | Paling lama 3×24 jam sejak surat perintah penangkapan |
| Penuntutan | Jaksa Penuntut Umum | Selama proses penuntutan |
| Persidangan | Berdasarkan penetapan hakim | Selama persidangan berjalan |
Dokumen yang dilampirkan:
- Surat permohonan asesmen (bermaterai)
- Identitas tersangka/terdakwa
- Laporan polisi / LKN
- Surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Hasil uji laboratorium barang bukti narkotika
- Hasil pemeriksaan urine / rambut dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Surat perintah penyitaan (jika ada barang bukti)