Logo BNN Kota Tanjungpinang
Badan Narkotika Nasional Kota Tanjungpinang

Layanan TAT BNN

Alur Lengkap Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN

Dasar Hukum Utama:

Peraturan Kepala BNN No. 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Peraturan Bersama 7 Kementerian/Lembaga dan SEMA No. 4 Tahun 2010.

6 Tahapan Proses Hukum & Rekomendasi Rehabilitasi

Tahapan Tim Asesmen Terpadu (TAT)

1

Permohonan Asesmen

TAT hanya dapat diminta oleh Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, atau berdasarkan Penetapan Hakim — tidak bisa diajukan langsung oleh keluarga/tersangka.

Tahap Perkara Pemohon Batas Waktu
Penyidikan Penyidik (Polri/BNN) Paling lama 3×24 jam sejak surat perintah penangkapan
Penuntutan Jaksa Penuntut Umum Selama proses penuntutan
Persidangan Berdasarkan penetapan hakim Selama persidangan berjalan

Dokumen yang dilampirkan:

  • Surat permohonan asesmen (bermaterai)
  • Identitas tersangka/terdakwa
  • Laporan polisi / LKN
  • Surat perintah penyidikan, penangkapan, dan penahanan
  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  • Hasil uji laboratorium barang bukti narkotika
  • Hasil pemeriksaan urine / rambut dari fasilitas kesehatan pemerintah
  • Surat perintah penyitaan (jika ada barang bukti)
2

Penerimaan & Disposisi di BNN

Petugas administrasi BNN menerima surat permohonan, mencatat di buku register, lalu mendisposisikannya kepada Kepala BNN setempat. Petugas TAT kemudian menindaklanjuti untuk menjadwalkan asesmen.

3

Pelaksanaan Asesmen

Asesmen dilakukan oleh dua tim yang bekerja secara terpadu:

Tim Medis (dokter, psikolog klinis, dan/atau psikiater)

  • Tes urine (7–8 parameter: MET, MOP, COC, AMP, BZO, THC, SOMA, K2)
  • Pemeriksaan fisik dan kesehatan awal
  • Wawancara klinis
  • Penilaian tingkat ketergantungan/kandungan narkotika
  • Analisis psikososial

Tim Hukum (penyidik Polri/BNN, Jaksa, Kemenkumham/BAPAS)

  • Analisis peran tersangka: apakah korban penyalahguna, pecandu, atau pengedar
  • Penelusuran rekam jejak keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap
  • Analisis barang bukti dan kaitannya dengan peredaran gelap narkotika
4

Case Conference

Setelah pemeriksaan medis dan hukum selesai, dilakukan Case Conference — rapat gabungan Tim Medis dan Tim Hukum untuk membahas hasil secara terpadu dan menentukan rekomendasi.

5

Hasil Rekomendasi TAT

Rekomendasi dapat berupa:

Status Rekomendasi
Pecandu Narkotika Rehabilitasi (medis rawat inap, medis rawat jalan, atau sosial rawat inap)
Korban Penyalahgunaan Rehabilitasi (medis dan/atau sosial)
Pengedar / Peredaran Gelap Tidak direkomendasikan rehabilitasi → proses hukum pidana lanjut
6

Penyerahan Rekomendasi

Rekomendasi TAT diserahkan kepada Penyidik / JPU / Hakim (tergantung tahap perkara) dengan Berita Acara Penyerahan. Hasil ini kemudian:

  • Dilampirkan dalam berkas perkara
  • Diajukan sebagai bukti oleh JPU di persidangan
  • Menjadi dasar hakim dalam memutus (rehabilitasi atau pidana)

Ringkasan Alur TAT untuk Masyarakat

Gambaran sederhana bagaimana proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN berjalan dari awal hingga keputusan akhir:

Langkah 1

Permohonan Resmi

Diajukan oleh Polisi, BNN, Jaksa, atau Hakim. (Tidak dapat diajukan langsung oleh keluarga/tersangka).

Langkah 2

Penerimaan Berkas

Petugas BNN menerima permohonan, mencatat berkas, dan menjadwalkan pemeriksaan.

Langkah 3

Pemeriksaan Terpadu

Pemeriksaan fisik/urine oleh Tim Medis dan analisis peran hukum oleh Tim Hukum.

Langkah 4

Rapat Pembahasan

Tim Medis dan Tim Hukum rapat bersama mendiskusikan hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

Langkah 5

Hasil Rekomendasi

Menentukan apakah tersangka mendapatkan Rehabilitasi (murni korban/pecandu) atau Proses Hukum Pidana Lanjut (pengedar).

Langkah 6

Penyerahan Hasil

Surat rekomendasi diserahkan ke Penegak Hukum/Hakim sebagai bahan pertimbangan putusan.