Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 17 Agustus 2026 setelah adanya informasi intelijen mengenai dugaan pengangkutan narkotika dari Sarawak, Malaysia, menuju wilayah perairan Indonesia. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal MV Ocean Porter, kapal berbendera Tanzania yang sebelumnya diketahui bernama MV Rain Maker.
Kapal tersebut ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, Kepulauan Riau, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan menggunakan sejumlah peralatan, antara lain backscatter, Trunarc, narkotest, dan anjing pelacak (K9).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan cairan yang diduga mengandung methamphetamine di dalam delapan drum dan tangki air kapal. Jumlah keseluruhan barang yang ditemukan diperkirakan mencapai 2,6 ton dan selanjutnya diamankan untuk proses penyidikan.
Selain dugaan narkotika, petugas juga menemukan satu kontainer berukuran 40 kaki yang berisi 157 kotak atau bal rokok tanpa pita cukai. Barang tersebut diduga berasal dari China dan masih dalam proses pendalaman oleh petugas Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang awak kapal, yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar. BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para awak kapal dan barang muatan untuk mendalami dugaan jaringan penyelundupan lintas negara.
#warOnDrugForHumanity
#bnnktanjungpinang
Gilaaa 2,6 Ton